Regulasi Kemenperin Blokir IMEI Ponsel BM Ilegal
Wikipoin - Baru-baru ini sedang sangat ramai di perbincangkan oleh banyak pengguna Smartphone mengenai IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang ada di ponsel mereka, karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendeg akan melakukan regulasi atau pemblokiran mengenai ponsel Ilegal di Indonesia.
Regulasi ini akan di berlakukan pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang. Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI sebagai acuannya. IMEI yang tidak terdaftar di database Kemenperin akan di blokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan untuk mengirim pesan, telphone maupun untuk internet.
Jika kalian mendapatkan informasi IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin jangan pesimis terlebih dahulu karena saat ini belum semua data IMEI terinput ke dalam database Kemenperin. Jadi bisa di coba lagi pengecekan tersebut sampai tanggal 17 Agustus , tapi jika masih tidak terdaftar juga berarti ponsel kalian Ilegal atau beli di Black Market.
Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "Pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang dipersiapkan" Jelas Kemenperin.
Pemutihan adalah periode dimana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel nya tersebut. Pihak kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.
Regulasi ini akan di berlakukan pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang. Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI sebagai acuannya. IMEI yang tidak terdaftar di database Kemenperin akan di blokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan untuk mengirim pesan, telphone maupun untuk internet.
Cara Cek IMEI di Web Kemenperin
Untuk yang penasaran apakah ponsel kalian terdaftar di database Kemenperin atau tidak bisa di cek melalui link ini imei.kemenperin.go.id , Karena admin NetPoin penasaran juga apakah IMEI nya terdaftar atau tidak maka melakukan pengecekan ke web tersebut. Dan disini menunjukan informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin".Jika kalian mendapatkan informasi IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin jangan pesimis terlebih dahulu karena saat ini belum semua data IMEI terinput ke dalam database Kemenperin. Jadi bisa di coba lagi pengecekan tersebut sampai tanggal 17 Agustus , tapi jika masih tidak terdaftar juga berarti ponsel kalian Ilegal atau beli di Black Market.
Bagaimana Nasib Ponsel Ilegal Yang di Beli sebelum Tanggal Pemblokiran?
Banyak yang bertanya mengenai ponsel Ilegal atau BM (Black Market) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus mendatang. Namun melalui akun Instagram resmi Kemenperin menjawab pertanyaan tersebut yaitu Kemenperin memastikan bahwa ponsel Black Market yang telah di miliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung di blokir.Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "Pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang dipersiapkan" Jelas Kemenperin.
Pemutihan adalah periode dimana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel nya tersebut. Pihak kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.

